Sejak indonesia merdeka, para pendiri bangsa dengan dukungan penuh seluruh rakyat indinesia bersepakat mencantumkan kalimat Bhinneka Tunggal Ika pada lambang Garuda pancasila yang ditulis dengna huruf latin pada pita putih yang dicengkramkan burung garuda. Semboyan tersebut berasal dari bahasa Jawa Kuno yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu jua”. Kalimat itu sendiri di ambil dari falsafah nusantara yang sejak jaman kerajaan Majapahit sudah dipakai sebagai semboyan pemersatu wilayah nusantara. Dengan demikian, kesadaran akan hidup bersama di dalam keberagaman sudah tumbuh dan menjadi jiwa semangat anak anak bangsa, jauh sebelum jaman modren.
Ketika sumpah pemuda di ikrarkan pada 28 oktober 1928, di Gedung Indonesische Clubgebouw, Weltevreden (kini gedung Sumpah Pemuda, jalan kramat 106 Jakarta) milik seorang Thionghoa bernama Sie Kok Liong, para tokoh pemuda dari berbagai etnik dan daerah menyadari sepenuhnya kekuatan yang dapat dibangun dari persatuan dan kesatuan nasional. Dengan sumpah pemuda mereka bersatu dan menengaskan persatuan dengan satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa persatuan, yaitu Indonesia.
Kesadaran terhadap tantangan dan cita-cita untuk membangun sebuah bangsa telah dipikirkan secara mendalam oleh para pendiri bangsa indonesia. Keberagaman dan kekhasan sebagai sebuah realitas masyarakat dan lingkungan serta cita cita untuk membangun bangsa dirumuskan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ke-binnhieka-an merupakan realitas sosial, sedangkan ke-tunggal ika-an adalah sebuah cita-cita bangsa. Wahana yang digagas sebagai “jembatan emas” untuk menuju pembentukan sebuah ikatan yang merangkul keberagaman dalam sebuah bangsa adalah sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.
Dalam Undang-undang Dasar sebelum di ubah, pengakuan atas keberagaman dicantumkan pada pasal 18 yang menyatakan bahwa pembagian daerah indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya diterapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah daerah yang bersifat istimewa.
Penjelasan dalam pasal 18 diatas menyatakan bahwa ‘Dalam teritori’ Negara indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbesturende landscheppen dan volksgemeenschappen, seperti desa di jawa dan bali, negeri di minangkabau, dusun dan marga di palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.
Rumusan pada pasal 6A ayat (3) yang menetapkan bahwa “pasangan calon presiden dan wakil presiden” yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suarat di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Pertimbangan adanya ketentuan ini adalah untuk menyesuaikan dengan realitas negara Indonesia yang sangat majemuk, baik dari segi suku, agama, ras, budaya, maupun domisili karena persebaran penduduk tidak merata diseluruh wilayah negara yang terdiri atas pulau-pulau. Dengan demikian Presiden Republik Indonesia adalah pilihan mayoritas rakyat indonesia yang secara relatif tersebar di hampir seluruh wilayah. Hal itu sebagai wujud bahwa figur presiden dan wakil presiden selain sebagai pimpinan penyelenggara pemerintahan, juga merupakan simbol persatuan nasional.
Selanjutnya, dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 18, pasal 18A, dan pasal 18B merupakan suatu pendekatan baru dalam mengelola negara. Disatu pihak ditegaskan tentang bentuk negara kesatuan republik indonesia dan di pihak lain ditampung kemajemukan bangsa sesuai dengan sasanti Bhinneka Tunggal Ika.
Akibat kebijakan yang cendrung sentralistis itu, pemerintah pusat menjadi sangat dominan dalam mengatur dan mengendalikan daerah sehingga daerah diperlakukan sebagai objek, bukan sebagai subjek yang mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan potensi dan kondisi objektif yang dimilikinya.
Kesadaran akan kebhinnekaan juga dimuat dalam rumusan pasal 25A Undang-undang Dasar republik indonesia tahun 1945 yang menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah-wilayah ditetapkan dengan Undang-undang.
Pengakuan akan keberagaman, juga tercamtum pada pasal 26 ayat (1) Undang undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menetapkan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negera.
Sebenarnya masih banyak pasal yang mengatur tentang kebhinnekaan ini, mengingat masih cukup panjang saya cukupkan sampai disini.
Demikian tentang sejarah lahirnya Bhinneka Tunggal Ika yang berasal dari kitab sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad ke XIV dimasa kerajaan Majapahit, semoga bermanfaat