PENDAFTARAN AKUN
Apakah SSCASN itu?
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id
Bagaimana jika data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, Tanggal Lahir sesuai KTP saya tidak ditemukan/tidak sesuai di halaman Akun?
- Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data dan
2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com
Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?
Untuk formasi PPPK Guru tahun 2021, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
SYARAT DAFTAR PPPK GURU
Apa yang dimaksud dengan THK II ?
Individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.
Apa yang dimaksud dengan Guru Honorer ?
Individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Apa yang dimaksud dengan Guru Swasta?
Individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Apa yang dimaksud dengan PPG ?
Individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan.
Apa yang dimaksud dengan Dapodik?
Data Pokok Pendidikan yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Seperti apa ketentuan kebijakan afirmasi?
- Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
- Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
- Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
- Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis
- Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis
Berapa batas usia melamar PPPK Guru?
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran
Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Guru 2021?
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
- Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
- Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama untuk PPPK Guru 2021?
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah dimana yang bersangkutan mengajar.
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu) instansi.
Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama PPPK Guru 2021
a. Tidak dapat melamar ke instansi lain;
b. Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar sesuai, harus melamar di formasi tersebut;
c. Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.
Siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua untuk PPPK Guru 2021?
- Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama;
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
- Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua PPPK Guru 2021
a. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.
b. Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain.
c. Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
d. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
Siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga untuk PPPK Guru 2021?
Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Kedua;
Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga PPPK Guru 2021
a. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.
b. Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
c. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.
Apa yang dimaksud dengan Optimalisasi (Pengisian Formasi Kosong?)
a. Setelah Tes Ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.
b. Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.
Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?
Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Guru 2021.
Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi PPPK Guru jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2?
Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
DOKUMEN
Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan tipe file yang diunggah?
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Apakah saya dapat mengganti dokumen yang sudah saya unggah?
Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran”.
Alur Seleksi PPPK Guru
Sumber: https://sscasn.bkn.go.id/
Mohon info saya sedang kuliah S1 sistem RPL semester 1 bulan oktober 2020 dan sdh verifikasi di dapodik apakah bisa ikut test PPPK tahun ini. trmksh.
Semoga pemerintah lebih memperhatikan nasib semua guru yang ada di indonesia.
Semangat buat para guru semua,shat dan sukses trus buat semuanya
Contoh surat lamaran ada tidak pak..
Saya setuju dengan program seleksi PPPK tahun 2021, Karena saya sudah umur 37 tahun kalau mengikuti Ujian CPNS tidak mungkin bisa dan saya sudah mengabdi di dunia pendidikan 11 tahun lebih 6 bulan berjalan, Semoga saya bisa lulus tes PPPK tahun ini, saya minta do’anipun nggih bapak ibu semoga saya di beri kemudahan dan kelancaran dalam segala urusan dunia dan akhirat, aamiin.
Adakah batasan lama menjadi honorer agar ikut menjadi peserta P3k?
Passing grade, masih belom nampak ni pak..
Terima kasih banyak untuk APKS PB PGRI pusat atas setiap informasi terkait persiapan seleksi PPPK bagi kami para guru honorer se Indonesia.
Salam PGRI sukses selalu
Saya guru honorer sejak 22 De’s 2008 semoga bisa lolos Tes…. Amin y r a
Saya guru honorer sejak 2008 semoga bisa lolos Tes…. Amin y r a
Saya guru SD, ijasah SI Matematika. Tapi sudah melinierkan di SI PGSD,ijasah belum keluar. Apakah saya bisa memilih formasi guru kelas SD ?
Istri saya mendaftar p3k utk format kabupaten..
Yg ingin saya tanyakan ?
Apakah benar utk syrat utama mndftrkan p3k harus kartu keluarga yg sama yakni kk kabupaten tpt dia mendaftar…
Sedangkan selama ini saya mempunyai kartu keluarga kota..
Apakah kk saya harus di ubah ke kabupaten.. ?
Mohon utk penjelasanya! 🙏